Home Top Ad


New Normal, Kereta Api Sudah Mulai Beroperasi . Berikut Ini Dokumen yang Harus Kamu Siapkan!

Share:

Jadwal KA Jarak Jauh Berangkat dari Pasar Senen Minggu 14 Juni

Serba-Serbi - Moda transportasi kereta api akan beroperasi mulai hari ini, Jumat (12/6) setelah beberapa bulan tidak mengangkut penumpang. Hari ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api. Kamu yang sudah nggak sabar naik kereta, sudah bisa pesan tiket dari sekarang nih.


Namun, tak ubahnya prosedur naik pesawat yang cukup ketat, naik kereta api pun harus memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditentukan PT KAI. Apa saja syarat dan ketentuan untuk naik kereta api kembali? Yuk simak Travel berikut.

Selain kapasitas yang dikurangi, tiket kereta api jarak jauh juga mengalami kenaikan. Seberapa besar kenaikannya?


Kereta api jarak jauh dan lokal sudah bisa kamu gunakan mulai tanggal 12 Juni. Tiket bisa dibeli di KAI Access ataupun situs online lainnya sejak 7 hari sebelum keberangkatan. Kapasitas tempat duduk dikurangi hingga 30 % sehingga hanya 70 % kursi yang bisa diisi. Selain itu, harga kereta api juga akan naik sebesar 30-40 %. Hal ini dikarenakan kapasitas kursi yang dikurangi harus ditutup dengan tiket yang lebih mahal. Sementara itu khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Penumpang harus mengenakan face shield yang disiapkan PT KAI.



Berikut beberapa syarat yang harus kamu ikuti

Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berikut berkas yang harus dilengkapi:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

4. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

5. Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Jika tidak dapat menunjukkan berkas tersebut, maka penumpang tidak bisa naik ke dalam kereta. Tiket bisa dibatalkan dengan pengembalian penuh.


Tidak ada komentar